Wednesday, 2 December 2015

Nasehat Untuk Para candu PeTUAK

Tuak adalah salah satu minuman yang masuk dalam golongan alcohol, hasil fermentasi dari bahan minuman/buah yang mengandung gula. Umumnya tuak di daerah Sumatera Utara terbuat dari tanaman/pohon aren atau kelapa.

Sampai sekarang, minuman tuak masih sangat merakyat di daerah Sumatera Utara apalagi untuk orang Batak Toba yang tinggal di bona pasogit atau tempat-tempat lain. Hampir di setiap kampong ada kedai yang sering dinamakan kedai tuak atau lapo tuak. Di kota Siantar dan kota-kota kecil lainnya pastilah juga terdapat beberapa kedai tuak. Walaupun tidak hanya tuak dihidangkan di kedai tersebut, namun nama kedai itu justru diambil dari minuman tuak ini.
Bila meminum sedikit, tuak akan mencipta keramahan. Semakin banyak, tuak akan mengganggu kemampuan peminumnya untuk mengerti kejadian-kejadian penting yang berlangsung di sekitarnya. Semakin banyak diminum maka orang tersebut akan secara serius mengalami gangguan koordinasi gerak tubuh, kemampuan pikiran, membuat keputusan dan bicara. Bila semakin banyak, alcohol bisa membuat pingsan, koma dan kematian (Plotnik, 1999:182).
 
Tuak adalah alcohol yang berkadar rendah, harus banyak diminum supaya bisa mencapai efek yang bisa diharapkan bila dibandingkan dengan minuman alcohol lainnya seperti bir dan anggur. Sebagai bagian dari alcohol, tuak adalah minuman psikoaktif yang diklasifikasikan sebagai minuman yang membuat tenang (depressant), yang berarti bahwa minuman ini akan menekan berbagai kegiatan dari system saraf sentral para peminumnya. Pada mulanya, tuak ini nampaknya bekerja sebagai pembuat stimulasi (stimulant) karena hal ini mengurangi rintangan-rintangan dalam saraf tetapi kemudian hal ini menekan banyak reaksi fisiologis dan psikologis (Plotnik, 1999:182).
 
Untuk peminum tuak,
Tuak ini menjadi bagian dari bevarages yang harus diminum khususnya pada malam hari. Tidak heran, kedai-kedai tuak sering dipenuhi oleh para peminumnya yang mayoritas adalah bapak-bapak dan pemuda-pemuda. Para peminum ini dengan sendirinya akan meninggalkan rumah mereka pada pada sore hari dan kembali dari kedai tuak pada malam hari (hingga larut malam atau subuh). Jarang sekali orang membeli tuak lalu meminumnya di rumah.
Daya tarik tuak ini tidak perlu diragukan lagi mengingat begitu banyak bapak dan anak muda yang sungguh-sungguh menikmati hidupnya di kedai khususnya pada sore dan malam hari. Apalagi untuk menambah daya tarik tuak ini si pemilik kedai sering juga menyediakan makanan pelezat (tambul) dan berupa permainan seperti main judi.
 
 
Banyak Alasan orang untuk Minum Tuak
Ada beberapa alasan mengapa orang minum tuak. Alasan itu bisa terungkap secara spontan, bisa diamati dan bisa juga dianalisa sebagai berikut:
 
  1. Menyehatkan. Tuak itu sering dianggap berguna antara lain menyehatkan, menghangatkan dan menyegarkan orang yang meminumnya. Tuak termasuk sumber vitamin, sama seperti buah apel. Dengan demikian tuak juga memberi kekuatan dan bila cuaca dingin, tuak akan menghangatkan. Dalam pesta Batak misalnya seperti pesta adat, minuman ini sering disuguhkan. Selain karena memang minuman ini tidaklah dilarang atau diperbolehkan serta harganya pun bisa terjangkau bila dibandingkan dengan jenis alcohol lain seperti anggur dan bir, minuman ini membuat suasana pesta dan kebersamaan lebih hangat dan bersemangat.
  2. Obat Penenang. Tuak juga menjadi semacam obat penenang. Bila sulit tidur, tuak akan membuat gampang tidur. Tuak sering dianggap sebagai obat termasuk obat untuk orang-orang yang kurang merasa enak badannya.
  3. Alat sosialisasi. Tuak adalah minuman yang diterima umum sebagai minuman yang menghangatkan grup, pesta bahkan peserta sermon. Tuak membuat sosialisasi di kedai menarik dan menghibur. Para peminum yang berkumpul seringkali mengekspressikan diri dengan ngobrol-ngobrol, main judi, nyanyi-nyanyi dan sekali-sekali bertengkar dengan teman sekedai.
  4. Obat stress. Sebagian menggunakan tuak itu sebagai obat stress. Masalah yang terjadi di dalam pekerjaan, di dalam hubungan interpersonal di rumah tangga sering diatasi dengan tuak. Stress membuat mereka susah, tetapi dengan minum tuak, masalah itu bisa dilupakan dan perasaan menjadi enak. Malah, ada kemungkinan bahwa candu dalam alcohol atau hal-hal lain kemungkinan bisa diassosiasikan dengan isolasi dan hubungan interpersonal yang sangat miskin atau kering sehingga obat sakit dan kesepian didapat dari obat-obat terlarang termasuk alcohol. Kemungkinan besar, wanita menjadi alkoholik karena gangguan afektif yang tidak didapatnya di dalam keluarga sedangkan laki-laki yang menjadi alkoholik karena kegagalan dalam hubungan akan cenderung berperilaku antisocial (bdk. Straussner dan Zelvin, 1997: 37). Tuak bisa dijadikan sebagai obatnya.
  5. Ritus kedewasaan. Dalam beberapa budaya di luar negeri, minum banyak alcohol merupakan ritus untuk menuju kedewasaan (Straussner dan Zelvin, 1997: 299). Artinya kalau si pemuda telah sanggup minum banyak alcohol, dia sudah bisa diterima sebagai orang dewasa. Di daerah ini, minum tuak juga tanda bahwa dia sudah termasuk orang yang dewasa.
  6. Tuak membuat berani. Ada orang yang takut berkelahi atau tampil di muka umum. Maka untuk para penakut, tuak memicu keberanian baik untuk melawan orang lain maupun untuk tampil di depan umum.
Nampaknya, fungsi-fungsi di atas sangat positip. Individu terbantu oleh tuak itu sendiri karena memang tuak ini beralkohol rendah. Namun bila dipelajari dan dilihat dari kenyataan yang ada, tuak itu memberikan efek negatif yang lebih banyak untuk para peminumnya. Secara pelan-pelan dan bertahap tuak atau alcohol lainnya menuntun orang yang meminumnya menjadi seorang alkoholik. Peminum tuak sering terpaku pada alasan minum tuak di atas. Jarang orang melihat efek tuak itu sendiri. Kalaupun dilihat, karena sudah terbuai oleh perasaan enak yang ditimbulkan oleh tuak tersebut, orang tetap bertahan minum tuak. Malah rationalisasi dipakai untuk membenarkan aktivitas minum itu dengan menekankan aspek positipnya. Tetapi benarkah bahwa aspek positip dari minum ini ditekankan?

Orang Amerika telah melihat bahaya alcohol itu sendiri. Karena itu mereka telah mengkategorikan alkoholisme sebagai penyakit. Alkohol adalah penyebab gangguan kesehatan yang ketiga paling berbahaya sesudah kanker dan penyakit jantung. Karena alcohol ini secara signifikan telah berkaitan dengan berbagai masalah pribadi dan social di masyarakat, banyak orang berpendapat bahwa inilah minuman yang paling berbahaya bila dibandingkan dengan semua minuman atau zat-zat legal dan illegal. Untuk membuktikan itu, mereka menunjukkan persentasi bahaya yang telah disebabkan oleh alcohol sebagai berikut (Plotnik, 1999:183):
 
- 90% dari pemerkosaan di kampus berkaitan dengan alcohol oleh pemerkosa bahkan juga pada korban.
 
- 68% yang tertuduh sebagai terlibat dalam pembunuh manusia dan 63% pelaku telah menggunakan
 
 alcohol.
- 63% kejadian dimana suami melakukan kekerasan terhadap isteri terlibat alcohol.
 
- 46% kematian di jalan raya juga berkaitan dengan alcohol.
 
- 50% mahasiswa dan 39% mahasiswi telah terlibat binge (memuntahkan yang dimakan).
 
- 35% mahasiswi minum dan mabuk sementara 15 tahun lalu hanya 10%.
 
- 11% kecelakaan dalam pekerjaan karena alcohol.
 
- 8-21% bunuh tejadi karena alcohol.
 
- 7% mahasiswa tingkat 1 berhenti kuliah karena alcohol.
 
Refleksi Psikologis
Sebenarnya efek negatif dari tuak untuk kehidupan bersama telah dikenal oleh orang Batak sendiri dari pengalaman. Tuak ini telah memberikan bahaya yang telah disadari oleh para peminumnya seperti terungkap dalam ungkapan berikut yang sumbernya sering tidak jelas:
Nikmatnya Tuak
 
Satu gelas tuak, penambah darah
Dua gelas tuak, lancar bicara
Tiga gelas tuak, mulai tertawa-tawa
Empat gelas tuak, mencari gara-gara
Lima gelas tuak, hati membara
Enam gelas tuak, membuat perkara
Tujuh gelas tuak, semakin menggila
Delapan gelas tuak, membuat sengsara
Sembilan gelas tuak, masuk penjara
Sepuluh gelas tuak, masuk neraka
 Melihat efek negatif dari tuak ini untuk pribadi peminum, tidak heran begitu banyak keluarga asal alkoholik ini terganggu, dan kalau mereka terganggu tentu masyarakat darimana dan dimana si alkoholik tinggal juga terganggu.

Inilah beberapa gangguan yang mungkin disebabkan oleh si alkoholik
1. Keharmonisan keluarga. Gangguan pertama yang mungkin dialami oleh keluarga adalah keharmonisan keluarga. Orang-orang yang sudah alkoholik tidak lagi peduli terhadap kesejahteraan keluarga tetapi sudah terpusat pada kebutuhan pribadinya untuk minum. Si alkoholik seringkali tidak lagi bisa mengerti mengapa anggota keluarga lain marah atau kecewa terhadapnya, sebaliknya, dia justru meminta pengertian dan dukungan atas kebutuhan minumnya. Bila hal ini tidak terpenuhi, ketegangan, percekcokan akan terjadi. Akibatnya, keluarga tidak lagi bisa hidup harmonis karena memang tidak ada lagi sharing dan usaha untuk saling mengerti. Di keluarga seringkali terjadi kesengsaraan, kegilaan dan neraka.

2. Gangguan ekonomi. Selain ketidakharmonisan, keluarga alkoholik cenderung makin miskin. Banyak uang habis hanya untuk memenuhi kebutuhan minum apalagi kalau orangnya tidak berusaha lagi menambah matapencaharian tetapi justru menghabiskan untuk diri sendiri. Dalam situasi ekonomi yang makin sulit sekarang, banyak bapak dan pemuda tetap mempertahankan cara hidupnya di kedai. Akibatnya, kesulitan ekonomi di rumah tangga sangat dirasakan serta dukungan dana untuk pendidikan anak-anak dan kesehatan sangat minim kalau tidak ada. Maka keluarga sering mengalami ketegangan setiap kali uang tidak tersedia lagi untuk memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan bahkan kebutuhan rumah tangga. Anak-anak alkoholik seringkali tidak mampu sekolah karena ketiadaan uang sehingga pendidikan tetap rendah. Bila hal ini terus-menerus terjadi, maka keluarga dan anak-anak akan tetap hidup miskin.

 3. Gangguan kekerasan. Karena gangguan-gangguan di atas hubungan interpersonal dalam rumahtangga seringkali tergganggu dengan terjadinya percekcokan, kekerasan bahkan perceraian. Anggota keluarga khususnya anak-anak tentu seringkali menjadi korban kekerasan verbal, fisik, emosional dari sang alkoholik. Mereka akhirnya menderita secara batin, bingung, malu dan bahkan mengalami ketakutan. Sebagian anggota keluarga malah sangat takut tinggal di rumah dan ingin segera merantau walau modal tidak ada. Sementara karena tuak, sang alkoholik semakin mengganas, menggila dan mencipta neraka bila kebutuhan dan keinginan pribadinya tidak terpenuhi. Dalam hal ini, ada bukti cukup kuat (Breakwell, 1998:35) untuk mendukung gagasan popular bahwa alcohol dalam jumlah sedang akan meningkatkan perilaku agresif meskipun memang ada perbedaan besar antar individu yang satu dengan yang lain sejauh mana mereka dibuat lepas kendali oleh alcohol.
 
4. Gangguan social. Orang yang yang sudah minum tuak, tidak terlalu peduli dengan ide-ide kesuksesan dan isu-isu perkembangan. Mereka terfocus pada minuman. Keterlibatan dalam gereja, social dan masyarakat bisa jadi masih ada tetapi dalam konteks, dia harus tetap memenuhi kebutuhan minumnya. Dia terlebih aktif dan bekerja untuk bisa memenuhi kebutuhan minum. Dengan kata lain, sumbangan yang diharapkan lebih seringkali tidak bisa lagi. Mereka seringkali menjadi model yang kurang baik di masyarakat. Begitu banyak energi mereka sia-siakan dengan hanya menikmati hidup di kedai. Mereka ini sering kali membuat keributan di kampong atau di tempat mereka mabuk.
 
Bila banyak keluarga alkoholik macam ini, tidak heran akan begitu banyaklah pengalaman negatif seperti ketidakharmonisan dalam keluarga, pemiskinan keluarga dan akhirnya bermuara pada kekerasan dalam rumah tangga.
 
Telah disadari oleh para ahli bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bersifat siklis. Artinya anak-anak yang telah menyaksikan kekerasan yang dibuat oleh orangtua atau bahkan telah melecehkan mereka kemungkinan besar akan membuat kekerasan dan melecehkan orang lain ketika mereka sudah dewasa. Transmissi intergenerasi dari kekerasan tidak terhindarkan. Hampir kebanyakan orang yang telah menyaksikan atau mengalami sendiri kekerasan di dalam keluarga asal mereka tidak akan dengan sendirinya membuat kekerasan dalam keluarga baru mereka tetapi kemampuan kekerasan untuk menyebar melalui semua cabang keluarga sungguh-sungguh mungkin dan inilah hal yang sangat mengganggu (Brehm, 1993, 388).
 

Peran Orang Tua Terhadap Pemuda Pecandu Minum Tuak

 
A. Latar Belakang Masalah
Lingkungan sosial memegang peranan penting terhadap kepribadian seseorang . Apalagi kalau tidak didukung oleh kemantapan dari kepribadian dasar yang terbentuk dalam keluarga. Keluarga sangat mempengaruhi kehidupan seseorang karena intensitas dan frekuensinya yang cenderung tetap dan rutin. Kesenjangan antara norma, ukuran, patokan dalam keluarga dengan lingkungannya perlu diperkecil agar tidak timbul keadaan timpang atau serba tidak menentu, suatu kondisi yang memudahkan munculnya perilaku tanpa kendali, yakni penyimpangan dari berbagai aturan yang ada. Kegoncangan memang mudah timbul karena kita berhadapan dengan berbagai perubahan yang ada dalam masyarakat.
Dalam kenyataannya, pola kehidupan dalam keluarga dan masyarakat dewasa ini, jauh berbeda dibandingkan dengan kehidupan beberapa puluh tahun yang lalu. Terjadi berbagai pergeseran nilai dari waktu ke waktu seiring dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Bertambahnya penduduk yang demikian pesat, khususnya di kota-kota besar, mengakibatkan ruang hidup dan ruang lingkup kehidupan menjadi bertambah sempit. Urbanisasi yang terus-menerus terjadi sulit dikendalikan, apalagi ditahan, menyebabkan laju kepadatan penduduk di kota besar sulit dicegah.

Salah satu akibat pergaulan bebas di era ini adalah terjadinya penyalahgunaan minuman keras. Penyalahgunaan minuman keras saat ini merupakan permasalahan yang cukup besar dan menunjukkan kecenderungan yang meningkat, namun penyalah gunaan miniman ini disebab kan pengaruh social yang ada dilingkungannya (Differential assosiation) dan juga kurang perhatiannya orang tua terhadap anaknya. Peran orang tua dalam memperhatikan anak sangatlah penting, dia sedang bergaul dengan siapa dan apa yang dikerjakanya dan lain sebagainya.
Jika orang tua memperhatikan pergaulan anaknya saya yakin sianak akan patuh dengan orang tuanya, memperhatikan disini bukan berarti membatasi pergaulanya. Tetapi memperhatikan tindak tanduk sianak agar tidak bergaul begitu bebas.

B. Rumusan Masalah
          Dari latar belakang masalah diatas penulis dapat merumuskan dalam beberapa hal:
1. Apakah ada kesamaan hukum antara minum tuak dan miras menurut islam?
2. Bagaimanakah peran orang tua terhadap pemuda pecandu minum tuak ditinjau dari teori Differential association?
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Miras dan Tuak
Minuman keras adalah minuman berakohol, dimana dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah cairan yang menguap,mudah terbakar, dipakai di industri dan ilmu pengobatan, merupakan unsur yang memabukkan jika kebanyakan. 
Menurut dunia medis apabila kebanyakan meminumnya dapat merusak fisik, yaitu pada susunan syaraf pusat, otak, jantung, liver dan dapat menimbulkan ketergantungan psikis serta efek toleransi.
Sedangkan tuak adalah minuman beralkohol yg dibuat dari nira aren (kelapa, siwalan) yg diragikan; Tuak di buat dari sadapan air bunga pohon jake (enau), nyuh (kelapa) dan ental (lontar/siwalan). Dari sanalah muncul berbagai macam jenis tuak, seperti tuak nyuh, tuak jake dan tuak ental. dan apabila meminumnya dapat mabuk dan kehilangan akal sehat.

Dari beberapa pengertian diatas maka penulis dapat mendiskripsikan  antara miras (brendy, wesky, vigur,anggur dll) dengan Tuak keduanya sama-sama minuman yang memabukkan. Walaupun pada awalnya tuak adalah air legen aren atau kelapa dsb, karena melalui proses sedemikian rupa ahirnya maka legen tersebut ahirnya mengandung alkohol.

B. Sejarah Minuman Tuak
Tuak yang menjadi minuman khas orang-orang Batak memang aslinya disadap dari pohon bagot, akan tetapi tuak minuman khas itu dapat pula disadap dari pohon kelapa. Maka secara umum bagi orang Batak sekarang ini bahwa tuak berdasarkan sumbernya dibagi dalam dua kategori yang disebut tuak bagot dan tuak kalapa. Berdasarkan prosesnya dikategorikan sebagai tuak raru dan tuak na tonggi. Dan adapula yang disebut sebagai tuak tangkasan yaitu tuak yang selalu disertakan sebagai minuman dalam suatu prosesi adat, termasuk tuak na tonggi yang pada umumnya dikhususkan untuk kaum wanita walaupun banyak pula kaum lelaki yang menggemarinya.
Secara umum tuak dikenal oleh masyarakat di Indonesia adalah jenis minuman yang disebut arak. Jenis minuman dari tuak yang lebih ringan dan lebih segar disebut nira, dengan rasa manis menyegarkan, tetapi nira sebenarnya disadap dari pohon kelapa dan bukan dari bagot. Melihat tuak secara fisik adalah seperti seduhan susu yang berwarna putih dan adapula yang berwarna putih kekuningan, sementara nira juga berwarna putih lebih bening. Tuak, disamping sebagai minuman, merupakan bahan baku untuk pembuatan gula dengan berbagai sebutan seperti gula aren atau gula merah atau gula jawa karena orang-orang jawa memang lebih banyak memproses tuak menjadi gula. Untuk memproses tuak menjadi gula sangatlah sederhana. Secara tradisional, tuak hanya dimasak diatas kuali dengan kayu bakar selama beberapa jam, lalu diaduk sampai mengental dan dituang kedalam cetakan yang biasanya terbuat dari bongkol bambu atau batok kelapa.

Belakangan ini tuak sudah diproses secara moderen menjadi kristal gula yang disebut palm sugar atau brown sugar dan penjualannya tidak lagi di pasar-pasar tradisional melainkan di super market dengan kemasan bermerek dagang untuk olesan gula pada roti. Tuak juga sebagai bahan mutlak untuk membuat cuka makan yang disebut Arenga Vinegar.
Bagaimana tuak menjadi minuman khas orang Batak dan bahkan menjadi penganan yang disertakan dalam prosesi adat, tentu sudah sangat panjang sejarahnya. Bermula dari sebuah legenda bagot (nama lain: arenga pinnata) yang dianggap sebagai pohon mistis. Sewaktu Marco Polo mengunjungi Sumatra tahun 1290, menyebutkan bahwa bangsa Batak sudah gemar minum tuak. Bangsa Batak melegendakan sebelum penciptaan manusia bahwa di kerajaan Banua Ginjang (kayangan) sudah ada komunitas dewa-dewi yang dipimpin oleh Mulajadi Nabolon (Maha Pencipta Alam Semesta). Dewa Batara Guru memiliki putra dan putri yang menjadi dewa dan dewi, dan dua putrinya bernama Dewi Sorbajati dan Dewi Deakparujar.
 
Sementara Dewa Mangalabulan juga memiliki putra dan putri yang menjadi dewa dan dewi. Salah seorang putra Dewa Mangalabulan bernama Dewa Odapodap sudah cukup dewasa untuk mendapatkan seorang putri pendamping. Dewa Mangalabulan bersusah hati karena putranya Dewa Odapodap berburuk rupa karena bentuknya seperti ilik atau sejenis kadal sehingga Dewa Odapodap merasa malu untuk keluar rumah untuk mencari sendiri pasangannya. Kegundahan Dewa Mangalabulan tentang anaknya ini memberanikan dirinya untuk mengadukannya kepada Mulajadi Nabolon dan meminta agar Dewa Odapodap dapat dinikahkan dengan putri Dewa Bataraguru. Lalu Dewa Mangalabulan pergi menghadap Dewa Bataraguru untuk melamar putrinya agar dipasangkan kepada putranya yang berbentuk kadal tersebut. Oleh karena lamaran ini adalah atas persetujuan Mulajadi Nabolon maka Dewa Bataraguru menyetujui untuk menikahkan putrinya Dewi Sorbajati dengan Dewa Odapodap. Olehkarena mengetahui Dewa Odapodap berburuk rupa seperti ilik maka Dewi Sorbajati tidak rela namun tidak kuasa untuk menolak perintah ayahnya. Singkat cerita, Dewi Sorbajati memohon agar pesta perkawinannya diiringi dengan gondang dan dia ingin melampiaskan tekanan dan penolakan jiwanya dalam tarian. Dewi Sorbajati menari semalaman hingga dia mengalami trance dan melompat ke Banua Tonga (dunia fana/ alam nyata, yang kita kenal sekarang). Pada masa itu Banua Tonga masih berupa lautan dan tidak ada tanah untuk berpijak, maka Dewi Sorbajati terombang ambing di lautan.

C. Tuak Menurut Hukum Islam
          Kebiasaan buruk minum Tuak pada ahir ahir ini sangat marak sekali banyak sekali bermunculan macam dan jenis minuman yang dapat memabukan, namun disini penulis mengambil contoh jenis minuman seperti tuak.
 
Namun sebelumnya kita akan mengqiyaskan tuak dengan hukum arak. Seperti yang dicanangkan Nabi Muhammad s.a.w. tentang masalah arak, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan. Oleh karena itu bahan apapun yang nyatanyata memabukkan berarti dia itu arak, betapapun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia; dan bahan apapun yang dipakai. Oleh sebab itu Beer dan sebagainya dapat dihukumi haram. 
 
Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu, atau dari gandum dan sya'ir yang diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya berbicara pendek tetapi padat, maka didalam menjawab pertanyaan tersebut beliau sampaikan dengan kalimat yang pendek juga, tetapi padat: 
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
"Semua yang memabukkan berarti arak, dan setiap arak adalah haram." (Riwayat Muslim)
Dan Umar pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi, "Bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi fikiran." (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Untuk kesekian kalinya Islam tetap bersikap tegas terhadap masalah arak. Tidak lagi dipandang kadar minumannya, sedikit atau banyak. Kiranya arak telah cukup dapat menggelincirkan kaki manusia. Oleh karena itu sedikitpun tidak boleh disentuh.
 
Justru itu pula Rasulullah s.a.w. pernah menegaskan:
 
"Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
Jika dilihat dari Sabda Nabi yang telah penulis cantumkan diatas maka hukum meminum tuak sama haramnya dengan hukum meminum arak yakni haram, karena kedua jenis minuman tersebut sama-sama memabukan, baik minumnya hanya sedikit ataupun banyak, hukumnya tetap haram.

D. Peran Orang Tua Terhadap Pemuda Pecandu Minum Tuak Ditinjau Dari Teori Differential Association
 
1.       Teori Differential Association
a. Differential Association
Menurut Emile Durkheim Differential Association adalah tercapainya kesadaran moral dari semua anggota masyarakat karena factor keturunan, perbedaan lingkungan fisik, dan lingkungan sosial. Ia menegaskan bahwa kejahatan itu akan selalu ada, sebab orang yang berwatak jahat pun akan selalu ada. Menurut Emile Durkheim kejahatan diperlukan agar moralitas dan hukum dapat berkembang secara normal. 
 
b. Differential Association
Sedangkan menurut Edwin H Sutherland pandangan dalam sosiologi bahwa orang belajar perilaku menyimpang melalui interaksi mereka dengan orang lain.”
Teori ini menunjukkan dengan jelas sifat dan dampak dari pengaruh kelompok lingkungan terhadap individu. Teori ini sendiri sebenarnya bukan merupakan suatu teori yang unik atau baru, akan tetapi teori Sutherland ini mencoba untuk memberikan suatu perumusan yang logis dan sistematis dari rangkaian hubungan-hubungan yang memungkinkan kejahatan dapat diterima dan dimengerti sebagai tingkah laku yang normal dan dipelajari, tanpa menyinggung-nyinggung teori-teori kelainan biologis atau psikologis. Oleh karenanya, teori ini semata-mata bersifat sosiologis, yaitu berpusat kepada hubungan-hubungan sosial, yang mencakup frekuensi, intensitas dan arti penting daripada asosiasi, namun tidak merujuk kepada kualitas atau ciri-ciri individu, maupun kepada sifat sifat dunia alamia.
 
Menurut asosiasi diferensial, ketika asosiasi seseorang lebih dengan kelompok-kelompok tersebut dibandingkan dengan orang lain, orang yang belajar perilaku menyimpang. Misalnya, seorang anak yang tumbuh di antara pencuri profesional lebih mungkin untuk belajar untuk mencuri; orang seperti itu bisa belajar tidak hanya menganggap mencuri sebagai dapat diterima, tetapi juga teknik-teknik khusus untuk mencuri. Dalam pandangan ini, orang muda lebih mungkin untuk belajar penyimpangan dari orang tua. 
 
2.       Peran Orang Tua Terhadap Pemuda Pecandu Minum Tuak
Anak sebagai generasi penerus orang tua dan juga sebagai generasi bangsa sudah sepatutnya untuk diperhatikan pemerintah terlebih lebih orang tua, karena orang tuanya yang tau betul sikap dan prilaku anaknya tersebut, baik atau buruknya anak tersebut ada dikendali tangan orang tuanya.
 
Jika dilihat dari teori teori yang dikemukakan oleh para ahli, kenakalan pemuda disekeliling kita adalah disebabkan adanya dampak sosial yang dipelajari secara tidak lagsung, yang didapat dari kehidupan disekelilingya, seperti kebiasaan minum tuak dan minum-minuman keras lainya, karena dia berteman dan berkumpul dangan sekumpulan anak muda yang hobinya minum-minuman keras. Sehingga seoang pemuda tersebut mengikuti kebiasaan temannya. 
Yang pada awalnya kebiasaan buruk sekumpulan anak muda tersebut dimulai dari satu orang, dia melihat kebisaan orang dari luar melalui mediamasa yang dirazia polisi karena minum minuman. Pemuda yang kesadaran moralnya sangat rendah justru malah ikut-ikutan mempraktikkan apa yang dia lihat, tidak memahami apa maksud dan tujuan mediamasa membritakan kejadian tersebut. 
 
Disinilah perlunya peran orang tua untuk menegur dan memberi pengarahan terhadap anaknya agar kesadaran sosialnya tinggi, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang tidak baik. Begitu juga dengan situasi sosial yang da dilingkungannya, orang tua dan tokoh masyarakat harus punya keberanian untuk mengatasi kenakalan pemuda, agar tidak semakin merajalela. Sebab jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi sipecandu minum tuak dan juga lingkungan sekitarnya. 
 
E.  Pemberlakuan Pasal 539 KUHP Terhadap Peminum Tuak
Wilayah Indonesia yang memiliki suatu tradisi yang berlangsung dari zaman nenek moyang hingga saat ini, yaitu tradisi minum tuak bersama yang dapat dijumpai dalam kehidupan masyarakat sehari-hari serta dalam tiap acara sedekah bumi, pernikahan, sunatan serta acara-acara lain yang menyuguhkan hiburan Langen Tayub ataupun acara-acara hiburan masyarakat yang lain.
 
Akan tetapi tradisi minum tuak tersebut bertentangan dengan pasal 539 KUHP yaitu:
Barang siapa pada waktu orang mengadakan pesta keramaian bagi umum atau permainan rakyat atau arak-arakan bagi umum, menyediakan minuman keras atau tuak keras dengan percuma atau menyediakan minuman keras atau tuak keras sebagai hadiah, dihukum kurungan selama-lamanya dua belas hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 375,-.
Pemberlakuan Undang Undang diatas menurut penulis tidak mudah untuk direalisasikan, karena aparat penegak hokum masih pandang bulu untuk menerapkan aturan-aturan tersebut, bahkan sebelum pihak polisi akan merazia miras ada dari salah satu dari mereka yang member tahu kepada sipedagang minuman. Sehingga pemberlakuan UU pasal 539 KUHP kurang maksimal.
 
 
KESIMPULAN
Dari beberapa ungkapan para ahli tentang teori Differential Assosation yang telah penulis kutip untuk mengkaji situasi sosial “Peran orang tua terhadap pemuda pecandu minum tuak” yang ada dimasyarakat, maka dapat penulis simpulkan bahwa:
 
1. Hukum meminum tuak sama haramnya dengan hukum meminum miras yakni haram, karena kedua jenis minuman tersebut sama-sama memabukan, baik minumnya hanya sedikit ataupun banyak, hukumnya tetap haram.
2. Perlu adanya peran orang tua untuk menegur dan memberi pengarahan terhadap anaknya agar kesadaran sosialnya tinggi, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang tidak baik. Begitu juga dengan situasi sosial yang da dilingkungannya, orang tua dan tokoh masyarakat harus punya keberanian untuk mengatasi kenakalan pemuda, agar tidak semakin merajalela. Sebab jika dibiarkan akan berdampak buruk bagi sipecandu minum tuak dan juga lingkungan sekitarnya.

==============================================================================================================================================================
Khusus untuk Desa Pelayang Raya baik desa lain terutama Kerinci, Bukankah sudah menjadi pelajaran buat kita semua untuk menyadarkan kita terutama ana-anak yang masih sekolah dibangku SD sudah pandai minum tuak, bahkan tidak jarang ditemukan didaerah perkotaan khususnya di sudut-sudut Kota Sungai Penuh......saya sendiri menyaksikan dan prihatin sekali terhadap mereka apakah tidak lagi ada kontrol dari orang tua mereka. Kalau cuma peringatan ataupun acaman cuma sekali terhadap mereka PERCUMA menurut saya, ada baiknya anak-anak diberi kesibukan ekstra dari sekolah atau yayasan diluar jam sekolah seperti Pesantren Kilat misalnya atau sejenisnya yang dipantau dan diawasi oleh pihak sekolah dan terutama sekali Orang Tua anak.dan diberi sanksi-sanksi

================================================
Ironisnya Pemerintah setempat tidak ada tanggapan ataupun tindakan sampai saat ini, untuk memberantas para pengedar TUAK '' Dengan alasan Tuak adalah Mata Pencarian Mereka''.Kalau memang demikian tuak diperbolehkan atau diprioritaskan sebagai mata pencarian mereka tentunya sangat merugikan orang banyak terutama anak-anak kita generasi penerus karena sagat mudah sekali didapat dengan uang jajan Rp. 5.000 merek sudah  bisa berpesta miras bersama-sama dengan cara patungan. 
 
Tuak sejenis Miras beralkohol atau disebut juga Arak.Sudah jelas Arak dilarang agama kususnya agama islam hukumnya dosa berarti kita membiarkan mereka berbuat dosa!  Masyaallah..........
 
 
            Dibawah ini gambaran didaerah lain diperlakuan pengawasan ketat terhadap pemerintah setempat sebagai contoh buat kita apakah kita sudah sanggup..? untuk melawannya kita harus kompak kapan perlu dibuat PERDA Tingkat Kabupaten dan dimasukkan dalam katagori NARKOBA.

Negara Kita Negara mayoritas Islam "Katanya", 
"Sandi Berdasarkan Syara, Syara berdasarkan Adat, Adat berdasarkan Kitabullah" Kenapa kok masih juga ada Minuman setan beredar dimasyarakat ?
 
        Ayo...! Bapak-bapak, Ibu-ibu kita berjuang melawan mereka atas kemungkaran dan kemunafikan para penjual Narkoba alias Tuak tentunya mereka diluar jalur islam dan tidak beragama sama sekali.Berjuang untuk dunia dan akhirat.



 

No comments: