Beberapa penyakit sosial yang bisa ditemukan di masyarakat antara lain
sebagai berikut
1. Minuman Keras (Miras)
Minuman
keras adalah minuman yang memiliki kandungan alkohol lebih dari 5 persen.
Keberadaan miras di Indonesia sangat dibatasi oleh aturan pemerintah.
Orang-orang yang menyalahgunakan miras akan dikenai sanksi. Adapun yang
dimaksud penyalahgunaan di sini adalah suatu bentuk pemakaian yang tidak sesuai
dengan ambang batas kesehatan. Artinya, pada dasarnya minuman keras boleh
digunakan sejauh hanya untuk maksud pengobatan atau kesehatan di bawah
pengawasan dokter atau ahlinya. Di beberapa daerah di Indonesia, terdapat jamu
atau minuman tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras.
Sebenarnya, jika tidak digunakan secara berlebihan, jamu atau minuman
tradisional yang dapat digolongkan sebagai minuman keras tersebut, dapat
bermanfaat bagi tubuh. Namun, sangat disayangkan jika jamu atau minuman
tradisional tersebut, dikonsumsi secara berlebihan atau sengaja digunakan untuk
mabuk-mabukan.
Para
pemabuk minuman keras dapat dianggap sebagai penyakit masyarakat. Para pemabuk
biasanya sudah kehilangan rasa malunya, tindakannya tidak terkontrol, dan
sering kali melakukan hal-hal yang melanggar aturan masyarakat atau aturan hukum.
Minuman keras juga berbahaya jika dikonsumsi saat mengemudi, karena dapat
merusak konsentrasi sehingga dapat menimbulkan kecelakaan. Pada pemakaian
jangka panjang, tidak jarang para pemabuk minuman keras meninggal dunia karena
organ lambung atau hatinya rusak akibat efek samping alkohol yang
dikonsumsinya.
2. Penyalahgunaan Narkotik
Pada
awalnya, narkotik digunakan untuk keperluan medis, terutama sebagai bahan
campuran obat-obatan dan berbagai penggunaan medis lainnya. Narkotik banyak
digunakan dalam keperluan operasi medis, karena narkotik memberikan efek nyaman
dan dapat menghilangkan rasa sakit sementara waktu, sehingga pasien dapat
dioperasi tanpa merasa sakit. Pada pemakaiannya di bidang medis, dibutuhkan
seorang dokter ahli untuk mengetahui kadar yang tepat bagi manusia, karena
obat-obatan yang termasuk narkotik memunyai efek ketergantungan bagi para
pemakainya. Penggunaan narkotik secara sembarangan/tanpa memerhatikan dosis
penggunaan inilah yang memberikan dampak buruk. Sejak zaman globalisasi, di
Indonesia sendiri, sudah banyak orang yang jatuh dalam penyalahgunaan narkoba.
Pemakaiannya pun dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dihirup asapnya,
dihirup serbuknya, disuntikkan, atau ditelan dalam bentuk pil atau kapsul.
Padahal, dengan mengonsumsi narkoba, si pengguna bisa menjadi kecanduan. Jika
sudah kecanduan, pemakaian narkoba bisa merusak sistem saraf manusia, bahkan
dapat menyebabkan kematian. Berikut adalah contoh zat-zat yang termasuk dalam
kategori narkotik.
3. Heroin
Heroin
adalah jenis narkotik yang sangat keras, dengan zat adiktif yang cukup tinggi,
dan bentuk yang beragam, seperti butiran, tepung, atau cairan. Zat ini sifatnya
memperdaya penggunanya dengan cepat, baik secara fisik ataupun mental. Bagi
mereka yang sudah kecanduan, usaha untuk menghentikan pemakaiannya dapat
menimbulkan rasa sakit disertai kejang-kejang, kram perut dan muntah-muntah,
keluar ingus, mata berair, kehilangan nafsu makan, serta dapat kehilangan
cairan tubuh (dehidrasi). Salah satu jenis heroin yang banyak disalahgunakan
dalam masyarakat adalah putauw.
4. Ganja
Ganja
mengandung zat kimia yang dapat memengaruhi perasaan, penglihatan, dan
pendengaran. Dampak penyalahgunaan ganja di antaranya adalah hilangnya
konsentrasi, meningkatnya denyut jantung, gelisah, panik, depresi, dan sering
berhalusinasi. Para pengguna ganja biasanya melakukan penyalahgunaan ganja
dengan cara mengisapnya, seperti halnya tembakau pada rokok.
5. Ekstasi
Ekstasi
termasuk jenis zat psikotropika yang diproduksi secara ilegal dalam bentuk tablet
atau kapsul. Dengan mengonsumsi ekstasi, pengguna akan merasa lebih berenergi
dan lebih kuat dibanding biasanya. Hal ini menyebabkan pengguna berkeringat
secara berlebih juga. Akibatnya, pengguna akan selalu merasa haus, bahkan
dehidrasi. Dampak yang ditimbulkan dari pengguna ekstasi di antaranya diare,
rasa haus yang berlebihan, hiperaktif, sakit kepala, menggigil, detak jantung
tidak teratur, dan hilangnya nafsu makan.
6. Sabu-Sabu
Sabu-sabu
berbentuk kristal kecil yang tidak berbau dan tidak berwarna. Zat ini
menimbulkan dampak negatif yang sangat kuat bagi penggunanya, khususnya di
bagian saraf. Dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan sabu-sabu di antaranya
penurunan berat badan secara berlebihan, impotensi, sariawan akut, halusinasi,
kerusakan ginjal, jantung, hati, dan stroke, bahkan dapat berakhir dengan
kematian. Para pecandu biasanya mengonsumsi sabu-sabu dengan menggunakan alat
yang dikenal dengan sebutan bong.
7. Amfetamin
Amfetamin
merupakan jenis obat-obatan yang mampu mendorong dan memiliki dampak perangsang
yang sangat kuat pada jaringan saraf. Meskipun setelah mengonsumsi amfetamin
badan bisa terasa bugar, namun dampak yang ditinggalkan juga cukup berbahaya.
Dampak yang ditimbulkan dari penggunaan obat ini di antaranya penurunan berat badan
yang drastis, gelisah, kenaikan tekanan darah dan denyut jantung, paranoid,
mudah lelah dan pingsan, serta penggunanya sering bertindak kasar dan
berperilaku aneh.
8. Inhalen
Inhalen
merupakan salah satu bentuk tindakan menyimpang dengan cara menghirup uap lem,
tiner, cat, atau sejenisnya. Tindakan ini sering dilakukan oleh anak-anak
jalanan yang lazim disebut dengan "ngelem". Penyalahgunaan inhalen
dapat memengaruhi perkembangan otot-otot saraf, kerusakan paru-paru dan hati,
serta gagal jantung.
9. Perkelahian Antarpelajar
Perkelahian
antarpelajar sering terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan
kota-kota besar lainnya. Perkelahian tersebut tidak hanya menggunakan tangan
kosong atau perkelahian satu lawan satu, melainkan perkelahian bersenjata.
Bahkan ada yang menggunakan senjata tajam dan dilakukan secara berkelompok.
Banyak korban berjatuhan, bahkan ada yang meninggal dunia. Lebih disayangkan
lagi, kebanyakan korban perkelahian tersebut adalah mereka yang justru tidak
terlibat perkelahian secara langsung. Mereka umumnya hanya sekadar lewat atau
hanya karena salah sasaran pengeroyokan. Kondisi ini jelas sangat mengganggu
dan membawa dampak psikis dan traumatis bagi masyarakat, khususnya kalangan
pelajar. Pada umumnya mereka menjadi was-was, sehingga kreativitas mereka
menjadi terhambat. Hal ini tentu saja membutuhkan perhatian dari semua
kalangan, sehingga dapat tercipta suasana yang nyaman dan kondusif khususnya
bagi masyarakat usia sekolah.
10. Perilaku Seks di Luar Nikah
Perilaku
seks di luar nikah selain ditentang oleh norma-norma sosial, juga secara tegas
dilarang oleh agama. Perilaku menyimpang ini dilakukan oleh laki-laki dan
perempuan yang belum atau bahkan tidak memiliki ikatan pernikahan resmi. Dampak
negatif dari perilaku seks di luar nikah, antara lain: lahirnya anak di luar
nikah, terjangkit PMS (penyakit menular seksual), bahkan HIV/AIDS, dan turunnya
moral para pelaku.
11. Berjudi
Berjudi
merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial. Berjudi adalah cara
mempertaruhkan harta atau nafkah yang seharusnya dapat dimanfaatkan. Seseorang
yang gemar berjudi, akan menjadi malas dan hanya berangan-angan mendapatkan
banyak uang dengan cara-cara yang sebenarnya belum pasti. Indonesia merupakan
salah satu negara yang melarang adanya perjudian, sehingga seluruh kegiatan
perjudian di Indonesia adalah kegiatan ilegal yang dapat dikenai sanksi hukum.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus, aparat keamanan masih menoleransi kegiatan
perjudian yang berkedok budaya, misalnya perjudian yang dilakukan masyarakat
saat salah seorang warganya memunyai hajat. Langkah ini sebenarnya kurang
tepat, mengingat bagaimanapun juga hal ini tetap merupakan bentuk perjudian
yang dilarang agama.
12. Kejahatan
(Kriminalitas)
Kejahatan
adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial,
sehingga masyarakat menentangnya. Secara yuridis formal, kejahatan adalah
bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (amoral),
merugikan masyarakat, sifatnya asosiatif, dan melanggar hukum/undang-undang
pidana. Tindak kejahatan bisa dilakukan oleh siapa pun baik wanita maupun pria,
dapat berlangsung pada usia anak, dewasa, maupun usia lanjut. Tindak kejahatan
pada umumnya terjadi pada masyarakat yang mengalami perubahan kebudayaan yang
cepat, yang tidak dapat diikuti oleh semua anggota masyarakat, sehingga tidak
terjadi penyesuaian yang sempurna. Selain itu, tindak kejahatan bisa muncul
karena adanya tekanan mental atau kepincangan sosial. Oleh karena itu, tindak
kejahatan (kriminalitas) sering terjadi pada masyarakat yang dinamis seperti di
perkotaan. Tindak kejahatan (kriminalitas) mencakup pembunuhan, penjambretan,
perampokan, korupsi, dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment